Tanya
1. Apakah berdasarkan PER 03 ini alamat difaktur menggunakan alamat Balajara? ini jawabannya iya kan ya mas/mba 2. Bagaimana kita bisa menerapkan nomor 1 sedangkan aplikasi e-faktur versi 3.2 tidak tersedia, dimana alamat penjual di ambil dari profil PKP yaitu menggunakan alamat pusat yaitu parung, sedangkan pemilihan alamat yg lain disediakan. Jadi antara peraturan dan aplikasi e-faktur tidak sinkron. 3. Jika perusahaan tidak terdaftar dalam pasal 6 ayat 7, maka tidak bisa menerapkan ayat 6,
Jawaban
Kalau dari alur yang disampaikan WP, berarti k cabang melakukan penyerahan. Ketentuan pasal 6 ayat 6 PER-03/2022 itu ketentuan untuk identitas pembelinya. Jadi kalo WP posisinya menyerahkan, pakainya tetap pasal 6 ayat 1 ya. Nama, alamat dan NPWP yang menyerahkan wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP yang tercantum dalam SPPKP. Nomor 3, untuk alasannya memang tidak dijelaskan. Tetapi untuk pembeli yang terdaftar di KPP Pratama, pengisian identitasnya mengikuti ketentuan di pasal 6 a
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion