faq:2022:04:20:000144103_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pengkreditan FP 05, bisa dikreditkan tidak?
Jawaban
bagi penerima FP 05 (Pajak Masukan) bisa dikreditkan namun terkait pembuat untuk PM atas perolehan FP 05 tergantung transaksi diatur dimasing-masing PMK
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000144103_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion