faq:2022:04:20:000144100_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait PPN atas jasa pengiriman sesuai PMK-71/2022. Pada e-faktur nanti untuk pengisiannya seperti ini Harga 1.000.000 DPP 1.000.000 PPN 11.000 (1,1%) atau seperti ini ya Harga 1.000.000 DPP 100.000 PPN 11.000
Jawaban
Karena pakenya besaran tertentu, jadi DPP nya tetep sesuai pasal 3. Kalo jasa pengiriman paket yg pos, berarti nilai penggantian. Di kolom PPNnya yang menyesuaikan.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000144100_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion