faq:2022:04:20:000144080_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ijin bertanya Mas/Mbak untuk Jasa ke Luar Negeri (ekspor), lawan transaksi WP LN tidak memiliki BUT di Indonesia, tapi nanti Jasanya ini dimanfaatkan kembali di Indonesia apakah ada unsur PPh 23 atau PPN?
Jawaban
kalo di manfaatinnya bukan di di luar Daerah Pabean, maka harusnya jadi penyerahan dalam negeri, daan terutang PPN
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000144080_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion