faq:2022:04:20:000144079_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya punya sengketa pajak atas PPh Badan tahun 2015, lalu putusan Pengadilan Pajak baru di tahun ini. Untuk kompensasi kerugiannya bisa dimanfaatkan pada pelaporan SPT PPh Badan Tahun 2021 gak?
Jawaban
Pasal 8 Ayat 6 UU KUP Ketentuan kompensasi kerugiannya tetap mengacu ke pasal 6 ayat (2) UU PPh, berturut turut s.d. 5 tahun setelah tahun pajak bersangkutan
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000144079_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion