User Tools

Site Tools


faq:2022:04:20:000144079_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya punya sengketa pajak atas PPh Badan tahun 2015, lalu putusan Pengadilan Pajak baru di tahun ini. Untuk kompensasi kerugiannya bisa dimanfaatkan pada pelaporan SPT PPh Badan Tahun 2021 gak?


Jawaban

Pasal 8 Ayat 6 UU KUP Ketentuan kompensasi kerugiannya tetap mengacu ke pasal 6 ayat (2) UU PPh, berturut turut s.d. 5 tahun setelah tahun pajak bersangkutan

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P P K V G
U K R T B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J A A​ Y O
 
faq/2022/04/20/000144079_1234.txt · Last modified: (external edit)