faq:2022:04:20:000144072_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pp 23 terlanjur setor, pengembalian pajak yang seharusnya terutang apakah bisa gelongongan atau per masa
Jawaban
<WRAP> harusnya per masa,jika ingin gelondongan silakan konfirmasi ke kpp http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view_lampiran.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000144072_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion