faq:2022:04:20:000144054_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo WNA nya sudah punya NPWP berarti dipersamakan dengan WP DN dan tergantung dia invest lagi di indonesia atau enggak kan ya mas/mbak?
Jawaban
Sepanjang WNA tersebut sudah menjadi SPDN sesuai pasal 2 PMK-18/2021, maka atas dividen yang diterima bisa dikecualikan sebagai objek jika diinvestasikan dan dibuatkan laporan realisasi investasi
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000144054_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion