faq:2022:04:20:000144047_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
(twitter) Jadi saya dapat dividen dari saham yang saya punya, dan penghasilan itu belum dipotong pajak. Cara lapor pajaknya dan pembayaran pajak atas dividen bagaimana ya? https://twitter.com/levaant/status/1516619455647821827
Jawaban
dividen yang diterima Orang Pribadi dapat dikecualikan dari objek pajak dengan syarat diinvestasikan sesuai dengan ketentuan dalam pmk 18/2021. Dan dalam hal wp op tidak akan menginvestasikan atas dividen yang diterima, maka wp op tersebut wajib setor sendiri pph yang terutang atas dividen tersebut sesuai pasal 40 pmk 18/2021. Nanti menggunakan kode map dan kjs 411128/419. Wp op yang melakukan pembayaran tersebut dan telah mendapat validasi ntpn dianggap telah menyampaikan SpT masa sesuai deng
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000144047_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion