User Tools

Site Tools


faq:2022:04:20:000144047_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

(twitter) Jadi saya dapat dividen dari saham yang saya punya, dan penghasilan itu belum dipotong pajak. Cara lapor pajaknya dan pembayaran pajak atas dividen bagaimana ya? https://twitter.com/levaant/status/1516619455647821827


Jawaban

dividen yang diterima Orang Pribadi dapat dikecualikan dari objek pajak dengan syarat diinvestasikan sesuai dengan ketentuan dalam pmk 18/2021. Dan dalam hal wp op tidak akan menginvestasikan atas dividen yang diterima, maka wp op tersebut wajib setor sendiri pph yang terutang atas dividen tersebut sesuai pasal 40 pmk 18/2021. Nanti menggunakan kode map dan kjs 411128/419. Wp op yang melakukan pembayaran tersebut dan telah mendapat validasi ntpn dianggap telah menyampaikan SpT masa sesuai deng

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O O I D X
I J J R Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z T U D​ Z
 
faq/2022/04/20/000144047_1234.txt · Last modified: (external edit)