User Tools

Site Tools


faq:2022:04:20:000144040_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait PER-03/PJ/2022 pasal 6 poin 6, Dalam hal penyerahan tidak dilakukan sesuai dengan alamat NPWP Pusat dan Npwp cabang, bagaimana penerbitan faktur pajak nya? Apakah menggunakan alamat pusat atau alamat cabang?


Jawaban

ini maksud pertanyaannya misalnya ada PT A yang melakukan pemusatan, dan PT B yang merupakan cabangnya. Nah saat transaksi barang ini di kirim bukan ke alamat PT.A maupun PT.B, tapi ke tempat antah berantah di kota C, gitu kan maksud pertanyaannya? Apabila iya, maka harusnya tidak masuk ke dalam kriteria di pasal 6 ayat 6, karena pasal itu terkait “penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang merupakan tempat dilakukannya pemusatan tempat PPN atau PPN da

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F V U M P
R R Y R D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I Q Y M O
 
faq/2022/04/20/000144040_1234.txt · Last modified: (external edit)