faq:2022:04:20:000144015_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
minta nsfp ada syarat lapor 3 bulan ya?
Jawaban
iya sesuai per 03/2022 NSFP hanya diberikan kepada PKP yang telah memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki Kode Aktivasi dan Password sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4); b. memiliki akun PKP yang telah diaktivasi; dan c. telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000144015_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion