faq:2022:04:20:000144008_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba ijin tanya jika wp pemusatan terdaftar di KPP BKM, ada transaksi dan pengiriman barang sebagian ke tempat pemusatan sebagian ke cabang, untuk pembuatan faktur pajaknya apakah dibuat 2 faktur dengan alamat pusat dan alamat cabang? Untuk invoicenya hanya 1 (digabungkan) terimakasih
Jawaban
mengikuti ketentuan pengisian FP di pasal 6 ayat 6 per 03/2022 ya fit, silakan dapat dibuatkan 2 FP. 1 FP diisi dengan nama, npwp, alamat pusat untuk bagian penyerahan yang ke pusat. Dan 1 FP diisi dengan nama dan npwp pusat, alamatnya diisi alamat yang dipusatkan untuk bagian yang penyerahannya ke cabang.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000144008_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion