User Tools

Site Tools


faq:2022:04:20:000143998_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

per 03/22 pasal 6 ayat 6 mekanismenya bagaimana


Jawaban

Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang merupakan tempat dilakukannya pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang, tetapi BKP dan/atau JKP dimaksud dikirim atau diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. nama dan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang; dan b. alamat

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N K R G S
Y A V H X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I L I P A
 
faq/2022/04/20/000143998_1234.txt · Last modified: (external edit)