User Tools

Site Tools


faq:2022:04:20:000143997_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

DTP pph pasal 21 untuk input ntpn yang DTP bagaimana


Jawaban

ada di SE-44/2021 dalam hal Pemberi Kerja telah menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 sebagai sarana penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), maka perekaman kode NTPN diganti perekaman kode billing dengan diawali angka 9 secara elektronik pada aplikasi e-SPT dan jumlah Rupiah sebesar nilai PPh Pasal 21 DTP (misalnya: kode billing yang terbentuk adalah 123456789012345, maka kolom NTPN dalam e-SPT diisi dengan 9123456789012345);

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q F​ V Q T
B H V᠎ F T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G G V Y​ L
 
faq/2022/04/20/000143997_1234.txt · Last modified: (external edit)