faq:2022:04:20:000143994_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembayaran bunga dari asuransi dwiguna apakah jadi objek pajak? diluar dari santunan/penggantian
Jawaban
kalo di UU HPP yang di kecualikan dari objek pajak adalah : pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa;
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000143994_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion