faq:2022:04:20:000143980_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ingin bertanya apakah benar ada Peraturan baru mengenai perubahan kode no seri Faktur Pajak yg tadinya 04 menjadi 05? terkait jasa ekspedisi
Jawaban
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu. (PMK-71/2022). Penyerahan dengan besaran tertentu FP nya 05 sesuai per-03/2022
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000143980_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion