User Tools

Site Tools


faq:2022:04:20:000143958_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya wp badan melakukan ekspor batubara dan udh bayar pph ps 22 nya. apakah saya (wp badan) busa mengakuinya sbg kredit pajak untuk penghitungab kredit pajak CITR?


Jawaban

Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf i, huruf j, dan huruf k bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut. (Pasal 9 ayat (1) PMK-34/PMK.010/2017)

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X A M M G
B​ U U A U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M D X Z X
 
faq/2022/04/20/000143958_1234.txt · Last modified: (external edit)