faq:2022:04:20:000143958_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya wp badan melakukan ekspor batubara dan udh bayar pph ps 22 nya. apakah saya (wp badan) busa mengakuinya sbg kredit pajak untuk penghitungab kredit pajak CITR?
Jawaban
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf i, huruf j, dan huruf k bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut. (Pasal 9 ayat (1) PMK-34/PMK.010/2017)
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000143958_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion