User Tools

Site Tools


faq:2022:04:20:000143931_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

yayasan pendidikan, sisa lebihnya itu bukan objek pajak?


Jawaban

Pasal 4 ayat (3) uu pph stdtd uu hpp sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut;

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N J L T K
I T᠎ M W C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A᠎ L C W M
 
faq/2022/04/20/000143931_1234.txt · Last modified: (external edit)