faq:2022:04:20:000143927_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika wpln terlambat memenuhi SKD nya, apakah tetap harus dipotong pph pasal 26?
Jawaban
saat pemotongan, jika tidak ada SKD maka dipotong sesuai UU PPh. ketika nanti bisa menyediakan SKD, bisa minta pengembalian sesuai dengan pasal 10 per-25/2018
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000143927_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion