User Tools

Site Tools


faq:2022:04:20:000143927_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika wpln terlambat memenuhi SKD nya, apakah tetap harus dipotong pph pasal 26?


Jawaban

saat pemotongan, jika tidak ada SKD maka dipotong sesuai UU PPh. ketika nanti bisa menyediakan SKD, bisa minta pengembalian sesuai dengan pasal 10 per-25/2018

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L E D C M
Z D A V E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q H U K M
 
faq/2022/04/20/000143927_1234.txt · Last modified: (external edit)