faq:2022:04:20:000143918_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Penjual bukan PKP, tapi seharusnya sudah PKP karena omzet melebihi 4,8M.. apakah pembeli bisa kena efeknya?
Jawaban
seharusnya masih tidak ada efek apapun. paling hanya tidak memperoleh PM saja. karena tanggung jawab pemungutan PPN ada di penjual yang dalam kasus ini belum PKP.. tanggung renteng itu kalo penjual pkp, sehingga pembeli seharusnya tidak kena tanggung renteng.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000143918_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion