User Tools

Site Tools


faq:2022:04:20:000143918_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Penjual bukan PKP, tapi seharusnya sudah PKP karena omzet melebihi 4,8M.. apakah pembeli bisa kena efeknya?


Jawaban

seharusnya masih tidak ada efek apapun. paling hanya tidak memperoleh PM saja. karena tanggung jawab pemungutan PPN ada di penjual yang dalam kasus ini belum PKP.. tanggung renteng itu kalo penjual pkp, sehingga pembeli seharusnya tidak kena tanggung renteng.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L D H C C
V U J I C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F F Q X S
 
faq/2022/04/20/000143918_1234.txt · Last modified: (external edit)