faq:2022:04:20:000143915_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana pembuatan faktur pajak yang pengiriman barangnya dilakukan ke cabang tapi pembeli ini tidak melakukan pemusatan PPN?
Jawaban
silakan sesuaikan dengan pasal 5 per 03/2022 Keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP; b. identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi: 1. nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah; 2. nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dal
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000143915_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion