faq:2022:04:20:000143908_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Penjual bukan PKP, tapi seharusnya sudah PKP karena omzet melebihi 4,8M.. apakah pembeli bisa kena efeknya?
Jawaban
ngga ada haruse.. karena tanggung jawabe ada di penjual.. tanggung renteng itu kalo penjual pkp
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000143908_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion