faq:2022:04:20:000143907_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk perusahaan yang usahanya melakukan pengelolaan bangunan (building management), apakah atas penyerahan air bersih bisa mendapat fasilitas PPN dibebaskan PP 58/2021?
Jawaban
seharusnya tidak bisa ya karena biasanya pihak building management hanya menalangi dulu tagihan air untuk kemudian ditagihkan kembali kepada tenant. lain halnya apabila dia bisa membuktikan bahwa memang dia yang melakukan penyerahan air bersih
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000143907_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion