faq:2022:04:20:000143896_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa di PMK 71, berarti DPPnya sebesar nilai penyerahan biasa ya?
Jawaban
betul, cuma nanti PPNnya menggunakan besaran tertentu
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000143896_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion