User Tools

Site Tools


faq:2022:04:20:000143889_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk jasa agen asuransi berarti apakah harus pkp dan menerbitkan FP mas?


Jawaban

dilihat dulu omsetnya ya. apabila sudah melebihi batasan 4,8M maka harus PKP dan menerbitkan FP elektronik atas penyerahan BKP/JKPnya. tapi apabila belum melebihi 4,8M maka ada kemudahan berupa dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak (yang menerbitkan adalah pemungut (perusahaan asuransi sebagai pengguna jasa))

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G N J​ R​ C
Q P​ B F F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T L᠎ A F E
 
faq/2022/04/20/000143889_1234.txt · Last modified: (external edit)