faq:2022:04:20:000143889_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk jasa agen asuransi berarti apakah harus pkp dan menerbitkan FP mas?
Jawaban
dilihat dulu omsetnya ya. apabila sudah melebihi batasan 4,8M maka harus PKP dan menerbitkan FP elektronik atas penyerahan BKP/JKPnya. tapi apabila belum melebihi 4,8M maka ada kemudahan berupa dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak (yang menerbitkan adalah pemungut (perusahaan asuransi sebagai pengguna jasa))
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000143889_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion