faq:2022:04:20:000143867_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#23Q WP Badan terdaftar pada tahun 2021 dan saat pembuatan NPWP sudah memilih untuk menggunakan Tarif sesuai dengan PP 23/2018. Namun terlupa apakah sudah mengajukan suket PP23/2018 melalui DJP Online atau belum di tahun 2021. Apakah tidak apa-apa menggunakan PP 23 walau tidak ada suketnya? Dengan status pada KSWPnya adalah “WP masuk dalam skema PP23 - Terpenuhi dan SPT Tahunan terakhir - Terpenuhi”
Jawaban
#23A: kalo memang memenuhi kriteria PP 23, tetap boleh menggunakan tarif sesuai pp 23/2018 walaupun pada saat itu belum cetak suket. suket dibutuhkan pada transaksi pemotongan agar dipotong sesuai dengan ketentuan pp 23 dan pmk-99. jika pada saat pemotongan wp nya tidak menyerahkan suket, akan dipotong sesuai ketentuan umum.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000143867_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion