User Tools

Site Tools


faq:2022:04:20:000143849_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PMK 261/2016 untuk WP badan dalam negeri apakah dikecualikan dari kewajiban lapor spt masa pph final?


Jawaban

yang dikecualikan dari kewajiban lapor adalah SPLN/WPLN mas… silakan dibaca dan dipahami dulu ketentuan pasal 9 PMK 261 nya ya… kecuali untuk Subjek Pajak Luar Negeri, penyampaian Surat Pemberitahuan Masa dianggap telah dilakukan apabila Wajib Pajak telah melakukan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Masa sesuai tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi la

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A R M Y J
T X T U A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H X D V C
 
faq/2022/04/20/000143849_1234.txt · Last modified: (external edit)