faq:2022:04:20:000143849_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK 261/2016 untuk WP badan dalam negeri apakah dikecualikan dari kewajiban lapor spt masa pph final?
Jawaban
yang dikecualikan dari kewajiban lapor adalah SPLN/WPLN mas… silakan dibaca dan dipahami dulu ketentuan pasal 9 PMK 261 nya ya… kecuali untuk Subjek Pajak Luar Negeri, penyampaian Surat Pemberitahuan Masa dianggap telah dilakukan apabila Wajib Pajak telah melakukan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Masa sesuai tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi la
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000143849_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion