faq:2022:04:20:000143829_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#12Q: (email) Dalam PMK 83/PMK.03/2012 tentang Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas Penyediaan Tenaga Kerja : Pasal 4 ayat 3 : Dasar Pengenaan Pajak adalah Penggantian yang meliputi seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha Jasa atas penyerahan Jasa Penyediaan Tenaga Kerja kepada Pengguna Jasa TERMASUK Imbalan yang diterima tenaga kerja berupa : Gaji,Upah, Honorarium , Tunjangan, dan sejenisnya Pasal 4 ayat 4 : Dalam hal tagihan atas Penyerahan Jasa Penyediaan Tenaga Ke
Jawaban
#12A: iya betul. DPP yg digunakan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya. kalo tagihannya dirinci kan bisa dipisahkan antara jasa tenaga kerja dengan imbalan kepada tenaga kerja. jadi harus pake nilai lain sesuai yg diatur.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000143829_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion