faq:2022:04:20:000143772_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ada wp pkp memberikan jasa pelatihan ke luar negeri apakah terutang PPN?
Jawaban
kalau dia menyerahkan jasanya harus pergi ke luar negeri dan diserahkan di luar negeri, tidak terutang PPN. kalau diserahkan secara online, membuat PEJKP apabila jenis jasanya masuk kriteria PMK 32/2019. tapi apabila jenis jasanya tidak masuk PMK 32 maka membuat faktur pajak biasa.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000143772_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion