User Tools

Site Tools


faq:2022:04:20:000143772_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila ada wp pkp memberikan jasa pelatihan ke luar negeri apakah terutang PPN?


Jawaban

kalau dia menyerahkan jasanya harus pergi ke luar negeri dan diserahkan di luar negeri, tidak terutang PPN. kalau diserahkan secara online, membuat PEJKP apabila jenis jasanya masuk kriteria PMK 32/2019. tapi apabila jenis jasanya tidak masuk PMK 32 maka membuat faktur pajak biasa.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D T P T M
K P L Y J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E V O M T
 
faq/2022/04/20/000143772_1234.txt · Last modified: (external edit)