faq:2022:04:20:000143766_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ketentuan yang di PER 03/ 2022 terkait pemusatan PPN, barang bisa dikirim ke alamat cabang padahal tempat pemusatannya di Pusat, itu hanya berlaku untuk KPP BKM?
Jawaban
sesuai Pasal 6 ayat 7 nya demikian
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/20/000143766_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion