User Tools

Site Tools


faq:2022:04:19:000186064_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya pada saat IPO kita membayar pajak final sebesar 0.1% atas pendiri. Lalu jika kita jual lagi saham tersebut apakah harus membayar pajak lagi?


Jawaban

Selama wp memperoleh penghasilan yg jadi objek pajak tentu akan dikenakan pajak ya mas. Kalo jual saham di bursa efek kan ada pph final atas bruto transaksinya.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E᠎ A​ H Y L
Q J᠎ M W I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C M K G H
 
faq/2022/04/19/000186064_1234.txt · Last modified: (external edit)