faq:2022:04:19:000186064_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya pada saat IPO kita membayar pajak final sebesar 0.1% atas pendiri. Lalu jika kita jual lagi saham tersebut apakah harus membayar pajak lagi?
Jawaban
Selama wp memperoleh penghasilan yg jadi objek pajak tentu akan dikenakan pajak ya mas. Kalo jual saham di bursa efek kan ada pph final atas bruto transaksinya.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/19/000186064_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion