faq:2022:04:19:000186052_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Baru dikukuhkan sbgai PKP per tanggal 10/6/2021, ada PM sebelum dikukuhkan dan penyerahan baru dilakukan per tangal 21/6/2021.. Apakah PM itu jadinya tidak bisa dikreditkan dgn pedoman sesuai pmk-65/pmk.03/2021 (80%)? karna penyerahannya trjadi setelah pengukuhan PKP..
Jawaban
Betul, sesuai pasal 65 ayat (4) PMK 18/2021: “Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3).”
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/19/000186052_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion