Tanya
jika ikut PPS,kebijakan2, yang tarif 12%, apakah untuk harta yg di deklarasikan bisa diinvestasikan kembali dalam bentuk rumah atau tanah atau deposito di bank?
Jawaban
Mengacu ke pasal 6 ayat (3) poin c, tarif PPS dikenakan sebesar 12% apabila: Harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan: 1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan 2. diinvestasikan pada: a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau b) Surat Berharga Negara; Jadi diinvestasikannya hanya sebatas itu saja. Kalau tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau Surat Berharga Negara, misal ke bentuk investasi yg lain, maka akan dikenakan tarif 14% (sesuai pasal 6 ayat (3) poin d)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion