User Tools

Site Tools


faq:2022:04:19:000184459_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min mau tnya, trkait PMK 69 Thn 2022 utk P2P Lending jika mndpat penghsilan atas bunga pinjaman apakah trutang PPN? Thx. https://twitter.com/chan_shella/status/1516048760622948358


Jawaban

(1) Layanan Pinjam Meminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d merupakan Jasa Kena Pajak (3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak. (4) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Penggantian yaitu sebesar fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam. (5) Termasuk Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa selisih lebih nilai bunga pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). Pasal 5 ayat (2): Termasuk penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu selisih lebih nilai bunga pinjaman, dalam hal nilai bunga pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang dibayarkan oleh penerima pinjaman kepada Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam lebih besar dari nilai bunga pinjaman yang dibayarkan oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam kepada pemberi pinjaman. Jadi atas selisih lebih nilai bunga pinjaman tsb dikenai ppn

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K K C G U
R R B B M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R A D E T
 
faq/2022/04/19/000184459_1234.txt · Last modified: (external edit)