User Tools

Site Tools


faq:2022:04:19:000184458_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/Mbak, itu maksudnya gimana ya? Apakah pihak yg dipotong bisa refund ke pemotong atas kesalahan pemotongan atau gimana?


Jawaban

Pasal 14 per 24/2021: Dalam hal pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi mengakhibatkan adanya pajak yang lebih disetor, maka atas kelebihan penyetoran pajak yang terdapat dalam SPT Masa PPh Unifikasi dapat diminta kembali oleh Pemotong/Pemungut PPh dengan mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang atau Pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Jadi pmk 187 yang biasanya dilakukan oleh pihak yang dipotong, dengan adanya fitur ini di unifikasi, bisa diajukan oleh pemotong, tapi tetap harus memperhatikan probis di ND 132 (perlu surat pernyataan dr wp yg dipotong) Atau, wp dapat memilih pbk yg proses/tindak lanjutnya diatur di pmk 242/2014

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G A N L​ E
E J S R W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P A D D V
 
faq/2022/04/19/000184458_1234.txt · Last modified: (external edit)