faq:2022:04:19:000184455_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan kami memiliki fasilitas SKTD, dan pada tgl. 1 April kemarin terdapat perubahan tarif PPN menjadi 11%. Apakah saya harus melakukan update dan import SKTD-RKIP dengan menggunakan tarif PPN 11% bu? Karena perusahaan kami merupakan perusahaan pelayaran, Atas perolehan barang atau jasa bu ini gak perlu ya mas/ mbak?
Jawaban
Dalam hal terdapat perubahan SKTD-RKIP dibulan Mei karena terdapat vendor baru yang belum terdaftar di SKTD sebelumnya, maka seharusnya menggunakan tarif 11%, namun infonya belum ada update aplikasi (jadi kalopun dia bikin baru, kemungkinan secara sistem belum bisa buat bikin yg tarif 11%), bisa cek berkala aplikasinya
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/19/000184455_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion