faq:2022:04:19:000184452_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ini mau nnya mengenai korfis, klo PT kami memberi fasilitas mess dan makan utk karyawan lapangan / site di tempat pertambangan ( maluku utara) apakah itu bisa dijadikan biaya?sedangakn HO kita di jakarta tidak mendapat fasiltas biaya makan.
Jawaban
Normatif sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 dan pasal pasal 4 ayat 3d UU HPP
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/19/000184452_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion