Tanya
Terkait yg PPN pemusatan, pengisian alamat disesuaikan dengan alamat masing2 cabang, mohon dibantu cara 1 NPWP bisa menyimpan berbagai alamat cabang? https://twitter.com/dhelaanggraita/status/1516260087714648064
Jawaban
Terkait yg PPN pemusatan untuk pengisian alamat disesuaikan dengan alamat masing2 cabang nanti bisa merujuk ke pasal 6 ayat (6) per-03/2022. Ayat (6) konteksnya jika pembeli ada pemusatan dan pemusatannya di KPP BKM sesuai ayat (7)-nya. Kalau situasi wp kayak ayat (6) dan (7), maka pengisian FPnya bisa ikut ketentuan ayat (6) tsb. Nanti npwp dan nama tetap pake pusat, tapi alamatnya alamat cabang. Untuk pembuatan faktur di efakturnya bisa ganti referensinya setiap akan membuat FP dengan alamat yang berbeda. Atau opsi lainnya bisa dilakukan dengan cara buat FP kemudian klik ubah. Lalu di bagian NPWP, ubah menjadi 000 kemudian klik tab sampai ke kolom alamat, inputkan alamat secara manual, kemudian kembalikan lagi ke NPWP awal.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion