User Tools

Site Tools


faq:2022:04:19:000184402_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah keterangan tidak terpenuhinya wp skema pp 23 saat akan mengajukan surat keterangan bisa dipengaruhi oleh periode penggunaan yang sudah berakhir?


Jawaban

Di Pasal 5 ayat (2) PMK-99/PMK.03/2018 memang Wajib Pajak dapat diberikan Surat Keterangan sepanjang telah memenuhi hal-hal yg salah satunya memenuhi kriteria Subjek Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018. Tidak disebutkan mengenai periode jangka waktu berlakunya pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final PP 23 TAHUN 2018. Hanya saja apabila periode jangka waktu penggunaan PP 23nya sudah berakhir secara ketentuan kan seharusnya memang udah gak bisa lagi pake PP 23 2018, udah gak bisa juga lagi menggunakan suket PP 23.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C A I P K
R C​ X V R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J​ G F P᠎ S
 
faq/2022/04/19/000184402_1234.txt · Last modified: (external edit)