Tanya
mau tanya untuk cara buat ebupot unifikasi untuk jasa yang tidak ada NPWP dan tidak mengetahui NIK. untuk jasa kirim J&T EXPRESS terkait skema impor PPh 26, jika tidak tau TIN nya bagiamana ya?
Jawaban
Terkait ebupot unifikasi, sesuai lampiran per-24/2021 huruf A bagian petunjuk pengisian bukti pemotongan/pemungutan untuk pihak yang dipotong/dipungut harus memberikan informasi identitas kepada Pemotong/Pemungut PPh. Untuk WPDN diisi: NPWP atau NIK. Diisi dengan NIK, dalam hal pihak yang dipotong atau dipungut PPh merupakan orang pribadi yang tidak memiliki NPWP. Dalam hal lawan transaksi tidak memberikan identitasnya, maka bukti potong tidak dapat dibuat. Bisa saranin untu tetap diupayakan meminta data NPWP kepada pihak yg akan dipotong.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion