User Tools

Site Tools


faq:2022:04:19:000184398_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jasa konstruksi tarif di ebupot masih 3% utk yg Kode objek pajak 28-409-11, yg tarifnya 2,65% yg 28-409-25 tp kode objek pajak jadi berbeda, bgmn? saya gunakan yg mana?


Jawaban

Kita kembaliin ya wen ke kapan terutang ama ketentuan pasal peralihan di pp 9/2022nya. Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pengenaan Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 TAHUN 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 TAHUN 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 TAHUN 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi; b. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, pengenaan Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Kalo pengenaan Pajak Penghasilan udh harus dilaksanakan berdasarkan PP 9/2022, suruh cek kembali ke Pasal 3 PP 9/2022 masuk ke kriteria yang mana untuk penetapan tarifnya

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F A J E V
X T K I N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C Z X U​ Q
 
faq/2022/04/19/000184398_1234.txt · Last modified: (external edit)