Tanya
jasa konstruksi tarif di ebupot masih 3% utk yg Kode objek pajak 28-409-11, yg tarifnya 2,65% yg 28-409-25 tp kode objek pajak jadi berbeda, bgmn? saya gunakan yg mana?
Jawaban
Kita kembaliin ya wen ke kapan terutang ama ketentuan pasal peralihan di pp 9/2022nya. Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pengenaan Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 TAHUN 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 TAHUN 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 TAHUN 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi; b. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, pengenaan Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Kalo pengenaan Pajak Penghasilan udh harus dilaksanakan berdasarkan PP 9/2022, suruh cek kembali ke Pasal 3 PP 9/2022 masuk ke kriteria yang mana untuk penetapan tarifnya
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion