faq:2022:04:19:000180752_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
twitter:@kring_pajak Mohon tanya untuk tagihan SKP pasal 25 orang pribadi tahun 2018 tertulis tgl jatuh tempo 27 Februari tapi baru terima hari ini, kita bayar hari ini apa tetap kena denda? Dan untuk penulisan masa pajak apa ditulis bulan 1 sampai bulan 12 tahun 2018 atau gimana? -mas mba nanti sanksi atas telat bayar skp tersebut ditagih dengan menggunakan STP kan ya?. terus untuk buat kode biling atas SKP tersebut benar masanya Jan- Des, mba?
Jawaban
betul kak, klo terlambat bayar sanksinya ditagih menggunakan stp Untuk kode billing balik lagi ke masa pajak di skpnya aja, tercantum ga masa pajaknya?
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/19/000180752_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion