Tanya
mau tanya terkait PPN untuk aturan baru per 03-2022 “ Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang merupakan tempat dilakukannya pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang, tetapi BKP dan/atau JKP dimaksud dikirim atau diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Nama dan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang; dan b. Alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP. diatas salah satu kutipan aturan tersebut apakah penjualan kawasan berikat ( bebas PPN ) untuk faktur 070 berpengaruh terhadap aturan ini
Jawaban
Kalau di per 11 sih dibilang berikat ga bisa dipusatkan, tapi di per 07 maupun per 05 ga disebutkan seperti itu. Coba konfirmasi dulu aja emang bener lawan transaksinya melakukan pemusatan? Cabang yg di kawasan berikatnya masuk pemusatan juga? Kalau iya pemusatan, pemusatannya berdasarkan per 07 2020 sttd per 05 2021 apa bukan?
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion