User Tools

Site Tools


faq:2022:04:19:000180714_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

(twitter) @kring_pajak Selamat pagi, mau tanya terkait PER-03/PJ/2022 pasal 6 ayat 6, terkait jika kirim ke cabang yg ppn nya dipusatkan, apakah harus ada SKT/NPWP cabang, bagaimana jika ada customer kami yg tidak ada SKT/NPWP cabang, tetap pakai alamat pusat? Thanks – Mas/Mba mohon bantuannya. Terima kasih


Jawaban

secara ketentuan si ga disebut harus ada skt/npwp cabang. Sepanjang wp bisa memastikan alamatnya bener ya silakan, kalau mau minta ke lawan transaksi juga boleh silakan. Mungkin bisa sambil digali dulu ya mia, ini pemusatannya berdasarkan per 11 atau per 05 07 (KPP BKM)? Karena pasal 6 ayat 6 berlakunya untuk pemusatan berdsk per 05 sttd 07

LIA DESI ARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K M W H G
E A P M​ M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I V G L B
 
faq/2022/04/19/000180714_1234.txt · Last modified: (external edit)