faq:2022:04:19:000180714_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
(twitter) @kring_pajak Selamat pagi, mau tanya terkait PER-03/PJ/2022 pasal 6 ayat 6, terkait jika kirim ke cabang yg ppn nya dipusatkan, apakah harus ada SKT/NPWP cabang, bagaimana jika ada customer kami yg tidak ada SKT/NPWP cabang, tetap pakai alamat pusat? Thanks – Mas/Mba mohon bantuannya. Terima kasih
Jawaban
secara ketentuan si ga disebut harus ada skt/npwp cabang. Sepanjang wp bisa memastikan alamatnya bener ya silakan, kalau mau minta ke lawan transaksi juga boleh silakan. Mungkin bisa sambil digali dulu ya mia, ini pemusatannya berdasarkan per 11 atau per 05 07 (KPP BKM)? Karena pasal 6 ayat 6 berlakunya untuk pemusatan berdsk per 05 sttd 07
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/19/000180714_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion