Tanya
(email) Mohon konfirmasi Bapak atas hal2 berikut : 1. DJP baru saja me release PENG-10 dimana saluran penyampaian eSPT via eSPT ditutup kembali. 2. Pada awalnya dengan PENG-5, saluran tersebut ditutup kemudian dibuka kembali dengan PENG-8 ( sulit menemukan aturan ini, bisa dibantu untuk keperluan arsip ? ). 3. Kemudian kami masuk ke website DJP dan secara tidak sengaja, menemukan informasi dibawah : (screenshoot peng di pajak.go.id) Mohon penjelasan / konfirmasi Bapak atas kepastian / kebenaran dari informasi tsb, karena kami kwatir dan bingung dengan pendirian DJP selama ini ( terkesan plin plan / tidak konsisten ). Apakah informasi tsb ada dasar hukumnya? Atau jangan2 akan diralat lagi kembali ? ijin tanya mas/mbak, utk pengumuman penggunaan ESPT yang di pajak.go.id yang sampai 30 April itu apakah ada peng resminya? dan untuk PENG-08 bisa diakses dimana ya?
Jawaban
informasinya benar, sepanjang tercantum di pajak.go.id harusnya info tsb valid. Sepertinya tidak release peng lagi, kalau di sini kata-katanya adalah tindak lanjut peng-10
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion