Tanya
Terkait tahun pengkreditan bukti potong , kami ingin menanyakan hal sebagai berikut: Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 PP 94 Tahun 2010, dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan (Pasal 16 PP 94 TAHUN 2010) 1. Apa yang di maksud tahun pajak dilakukan pemotongan / pemungutan ? Apakah tahun dikeluarkan invoice dan pengakuan penghasilan dan pemotongan oleh penerima penghasilan? atau tahun sesuai tanggal bukti potong dikeluarkan oleh pemotong pajak? 2. Bagaimana apabila di bukti potong PPh 23 tersebut tertulis pemotongan untuk masa di tahun 2021 tapi tanggal bukti potong di masa tahun 2022. Apakah ini berarti bukti potong tersebut harus kami kreditkan sesuai tanggal dan tahun bukti potong ? atau kami dapat memilih mengkreditkan di tahun 2021 karena uang sudah kami terima di tahun 2021 atau kami juga bisa memilih mengkreditkan di tahun 2022 sesuai tanggal bukti potong.
Jawaban
Dijelaskan secara normatif sesuai pasal 16 PP 94/2010. Jika pemotongan PPh 23 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas PPh yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan. Pemotongan yang dimaksud sesuai dengan yang disebutkan di pasal 15 nya. bisa diberikan juga contoh kasus yg ada di penjelasan pasal 16 PP 94/2010nya ya mba untuk WP dapat lebih memahami.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion