Tanya
kalo saya lapor unifikasi masa Jan'22 (diakui jan'22), sedangkan pembayaran baru dilakukan setelah PP 09 2022 keluar, apakah harus Pb1 ke 2.65% (28-409-25) atau tetap di 3% (28-409-11)? AR saya masih belum bisa memastikan hal tsb.
Jawaban
coba ditanya kontraknya di ttd kapan ya (sebelum/sesudah PP 9 berlaku) dan sampaikan normatif sesuai pasal II. ketentuan Pasal II PP 9 tahun 2022 menjelaskan untuk kontrak yg dittd sebelum PP 9 berlaku: 1. Pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pengenaan Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 TAHUN 2008. 2. pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, pengenaan Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan PP 9 th 2022.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion