faq:2022:04:19:000180459_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan terkait PMK 71 2022 Pasal 5 mengenai PKP tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan JKP (co: Jasa Pengiriman Paket dan Jasa Pengurusan Transportasi). mohon info detilnya terkait Pasal tsb mas
Jawaban
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/19/000180459_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion