User Tools

Site Tools


faq:2022:04:19:000180459_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin menanyakan terkait PMK 71 2022 Pasal 5 mengenai PKP tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan JKP (co: Jasa Pengiriman Paket dan Jasa Pengurusan Transportasi). mohon info detilnya terkait Pasal tsb mas


Jawaban

Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Q L E O
K E C X O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M F Q S W
 
faq/2022/04/19/000180459_1234.txt · Last modified: (external edit)