faq:2022:04:19:000148800_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat pagi min..izin bertanya min, misal PT A transaksi jasa dengan PT B perusahaan asing yang belum memiliki npwp. Untuk PPN dan PPh 23 nya gimana iya min? Sebagai info PT A sudah pkp.
Jawaban
Untuk PPh nya, dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto, tapi kalau ada DGT, maka mengacu ketentuan yang ada di P3B. Untuk PPN nya, jika jasa tersebut dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean, maka masuk dalam definisi ekspor sesuai PMK 32/2019. Jika jasanya masuk dalam salah satu jasa yang disebutkan di PMK 32/2019 maka atas ekspornya dikenai 0%, Faktur Pajak nya berupa Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/19/000148800_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion