faq:2022:04:19:000147732_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak apakah boleh atas transaksi pembelian BKP dan JKP digabung menjadi 1 faktur?
Jawaban
Boleh aja, sepanjang lawan transaksinya sama. Pasal 2 ayat 2 PER 03/2022 Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP. Bisa juga membuat FP gabungan. Pasal 4 PER 03/2022 (1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. (2) Faktur Pajak
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/19/000147732_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion