User Tools

Site Tools


faq:2022:04:19:000147575_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika hanya sewa kamar untuk penginapan saja maka tidak dipotong pph 23 ya ? — Sewa hotel untuk menginap bukan objek pemotongan/pemungutan PPh, Kak. Jadi tidak perlu dibuatkan bukti potong. — bener ya ini bukan objek pph 23 jg. dijawab agen sebelumnya bukan pbjek pph 4 ayat 2.


Jawaban

Sewa yang dikenai PPh 23 merupakan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) (Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan) (Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 UU Nomor 36 TAHUN 2008) Kalau jasa yang dipotong PPh 23 sesuai dengan jasa yang ada di PMK 141/2015. Kalau ema

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S L B H​ V
H A L M U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V H Y O N
 
faq/2022/04/19/000147575_1234.txt · Last modified: (external edit)